
Dalam mengisi kekosongan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatimalang Kec. Arjosari Kab. Pacitan karena pengunduran diri, akhirnya pada hari Senin, 12 Maret 2018 bertempat di Kantor Desa Jatimalang dilakasanakan pelantikan bagi dua anggota BPD yang berasal dari dusun Purwodadi atas nama Rini Zuli Arwida dan Dusun Sinoman atas nama Jamaluddin.
Pelaksanaan pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB yang dilakukan oleh Camat Arjosari Muniirul Ichwan, S,STP (An. Bupati Pacitan) berjalan lancar dan dihadiri oleh semua Forkopimca, perangkat desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Lembaga yang ada dan Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Jatimalang. Pada kesempatan tersebut Camat Arjosari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota BPD yang mengundurkan diri karena alasan yang bisa diterima atas segala pengabdiannya selama ini dan berharap setelah tidak menjadi anggota BPD tetap memberikan sumbangsihnya demi kemajuan Desa, dan juga Camat Arjosari menekankan profesionalisme dari seluruh anggota BPD terutama yang baru menjadi anggota, tentu diharapkan bisa bersinergi dengan semua unsur dilingkungan pemerintahan Desa Jatimalang.
Camat Arjosari juga menyampaikan arti pentingnya kehadiran BPD dan besarnya tanggung jawab dari seorang anggota BPD dalam menjalankan tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan di desa Jatimalang khususnya. BPD juga dituntut kinerjanya semakin baik dan berintegritas tinggi supaya tercipta pemerintahan desa yang maju, modern dan bersih dari pelanggaran-pelanggaran.
Dalam sambutan penutupnya Camat Arjosari juga mengucapkan selamat bekerja bagi seluruh anggota BPD terutama yang baru saja dilantik dan berharap bisa membawa perubahan yang positif bagi kinerja pemerintahan Desa Jatimalang.
