
UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).
Terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e-audit dana desa yang mulai tahun 2015 diterapkan.
Oleh karena itu, setiap desa wajib membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan. Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.
Kami kelompok Ahli bidang IT dan komunikasi publik yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia telah berpengalaman sejak tahun 1990-an dalam melaksanakan aktifitas pembelajaran dan penerapan teknologi informasi sebagai basis penyelesaian kegiatan sehari-hari merasa memiliki tanggungjawab yang besar dalam menciptakan desa yang modern. Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 didukung pula oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagai petunjuk teknisnya lebih mendorong semangat bagi desa untuk mendapatkan akses teknologi informasi yang cukup, untuk dapat bersaing dengan efek globalisasi yang makin cepat.
Sumber : http://www.desaonline.web.id