
Guna memutus mata rantai Covid-19 Pemerintah Desa Jatimalang membentuk Relawan Desa Anti Covid-19 tingkat desa. Kegiatan bertempat di Kantor Desa Jatimalang pada hari Kamis tanggal 22 April 2020 dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Linmas, PKK, Karang Taruna, Lembaga Desa dan Bidan Desa.
Pembentukan relawan Desa anti Covid-19 ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Desa, Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Pembentukan Desa Tanggap Covid-19 tersebut juga sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan terhadap virus corona yang kemungkinan wabahnya perlahan-lahan mulai merambah hingga ke desa.
Relawan Desa anti Covid-19 ini nantinya mempunyai peranan penting untuk melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya, menangani ketika ditemukan kasus dan mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah. Dalam struktur pembentukan relawan anti Covid-19 tersebut, Kepala Desa menjadi Ketua dan wakilnya adalah Ketua BPD serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat desa, anggota BPD,Linmas, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Desa, sedangkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertindak selaku mitra.
Relawan ini nanti akan memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dengan kerumunan banyak orang seperti hajatan pernikahan, tontonan/hiburan massa dan kegiatan serupa lainnya.