You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

Perbup Pacitan No. 71/2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

Mbah Manto 17 Maret 2018 Dibaca 928 Kali
Perbup Pacitan No. 71/2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

Bupati Pacitan Indartato telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Di dalam Perbup ini, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah kepala desa, dibantu perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. “Kedudukan perangkat desa penurut Perbup ini adalah unsur pembantu Kepala Desa,” terang Samsudin, Plt. Sekdes Jatimalang.

“Sekretaris Desa memiliki tiga urusan, yaitu Tata Usaha dan Umum, Keuangan, dan Perencanaan. Sementara Kepala Seksi  terdiri dari Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan dan Pelayanan, juga Kewilayahan melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat langsung dibawah kendali Kepala Desa,” jelasnya.

Samsudin menyampaikan bahwa struktur perangkat desa ini antara satu desa dengan desa lainnya jumlahnya bisa berbeda sesuai klasifikasi desa yang terdiri dari Swasembada, Swakarya dan Swadaya.

Peraturan bupati Pacitan Nomor 71  tahun 2017 bisa didownload disini