
Bupati Pacitan Indartato telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Di dalam Perbup ini, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah kepala desa, dibantu perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. “Kedudukan perangkat desa penurut Perbup ini adalah unsur pembantu Kepala Desa,” terang Samsudin, Plt. Sekdes Jatimalang.
“Sekretaris Desa memiliki tiga urusan, yaitu Tata Usaha dan Umum, Keuangan, dan Perencanaan. Sementara Kepala Seksi terdiri dari Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan dan Pelayanan, juga Kewilayahan melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat langsung dibawah kendali Kepala Desa,” jelasnya.
Samsudin menyampaikan bahwa struktur perangkat desa ini antara satu desa dengan desa lainnya jumlahnya bisa berbeda sesuai klasifikasi desa yang terdiri dari Swasembada, Swakarya dan Swadaya.
Peraturan bupati Pacitan Nomor 71 tahun 2017 bisa didownload disini