You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

RT RW

Mbah Manto 24 November 2018 Dibaca 84.872 Kali

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas :

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT/RW

SE DESA JATIMALANG, KEC. ARJOSARI, KAB. PACITAN

MASA JABATAN  2018 s/d 2023

Surat Keputusan Kepala Desa Jatimalang Nomor :  12 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Jatimalang

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW I

 BAMBANG PRIAMBODO

RT.03 RW.01 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

2

Ketua RW II

 ABDUL ROHIM

 RT.03 RW.02 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

3

Ketua RW  III

 HERI SUMARWAN

 RT.01 RW.03 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang

      4

Ketua RW  IV

 GUNARDI

 RT.02 RW.04 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang

      5

Ketua RW  V

 SODIK

 RT.02 RW.05 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang

       6

 Ketua RW  VI

 AHMAD

 RT.01 RW.06 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang

        7

 Ketua RW  VII

 MOLYONO

 RT.01 RW.07 Dusun  Sinoman, Desa Jatimalang

        8

 Ketua RW  VIII

 SUKATNO

 RT.02 RW.08 Dusun  Sinoman, Desa Jatimalang

      9

Ketua RT. 01 RW.01

 KATWADI

RT.01 RW.01 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

     10

 Ketua RT. 02 RW.01

 SUMARDI

 RT.02 RW.01 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

     11 

 Ketua RT. 03 RW.01

TAMA SETYOHADI 

 RT.03 RW.01 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

      12 

 Ketua RT. 01 RW.02

SUJATNO 

 RT.01 RW.02 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

     13

 Ketua RT. 02 RW.02

 HADI SUPARMANTO

 RT.02 RW.02 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

    14 

 Ketua RT. 03 RW.02

BONARI 

 RT.03 RW.02 Dusun Krajan kulon, Desa Jatimalang

     15

Ketua RT. 01 RW.03

BONARI

RT.01 RW.03 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang

 16 Ketua RT. 02 RW.03 SOPINGI RT.02 RW.03 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang
17 Ketua RT. 01 RW.04 SRIYADI RT.01 RW.04 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang
18 Ketua RT. 02 RW.04 SUHARNO RT.02 RW.04 Dusun Krajan wetan, Desa Jatimalang
19 Ketua RT. 01 RW.05 KATMIDI RT.01 RW.05 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang
20 Ketua RT. 02 RW.05 SUNARDI RT.02 RW.05 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang
21 Ketua RT. 01 RW.06 TARMIATI RT.01 RW.06 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang
22 Ketua RT. 02 RW.06 BONIRAN RT.02 RW.06 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang
23 Ketua RT. 03 RW.06 HENDRA SURYANTO RT.03 RW.06 Dusun Purwodadi, Desa Jatimalang
24 Ketua RT. 01 RW.07 JANIB RT.01 RW.07 Dusun Sinoman, Desa Jatimalang
25 Ketua RT. 02 RW.07 SARMINO RT.02 RW.07 Dusun Sinoman, Desa Jatimalang
26 Ketua RT. 01 RW.08 FAKHRURROZI RT.01 RW.08 Dusun Sinoman, Desa Jatimalang
27 Ketua RT. 02 RW.08 BORADI RT.02 RW.08 Dusun Sinoman, Desa Jatimalang
28 Ketua RT. 03 RW.08 IKHSANUDIN RT.03 RW.08 Dusun Sinoman, Desa Jatimalang