
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan Dana Desa, jajaran kejaksaan negeri Kabupaten Pacitan melakukan sosialisasi mengenai Produk Hukum dalam rangka Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan Arjosari, Rabu(02/05).
Camat Arjosari Muniirul Ichwan, S.STP yang hadir langsung dalam acara tersebut dalam sambutannya mengapresiasi langkah kejaksaan yang bersedia memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala desa, bendahara dan TPK Desa di daerahnya. Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak-tahuan mereka dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
"Yang paling penting dan saya garis bawahi dalam sosialisasi ini adalah upaya agar sebisa mungkin dilakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa," jelasnya.
Untuk itu, bila ada kepala desa yang ragu dalam hal penggunaan Dana Desa, bila melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Dari pihak Kajari Kabupaten Pacitan Bapak Anto dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
"Melalui sosialisasi kita sampaikan bahwa Kejaksaan Pacitan siap setiap saat untuk menerima konsultasi apa pun yang menjadi permasalahan para pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa," jelasnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya dugaaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di desa-desa diwilayah Arjosari. Meski demikian, dia berharap agar semuanya lebih berhati-hati dan tentunya harus menghilangkan perasaan takut selama berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saat ini sudah banyak modus yang digunakan oleh orang-orang dalam melakukan tipikor, mulai dari markup harga, kongkalikong, sampai menjadikan TPK sebagai wayang hanya untuk tanda tangan, jadi hati-hati dan jangan lakukan itu" pungkasnya.
