You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

Prosedur Pembuatan KTP-el

Mbah Manto 12 Mei 2017 Dibaca 613 Kali
Prosedur Pembuatan KTP-el

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. KTP-el ini adalah program yang termasuk baru di Indonesia karena program ini baru berumur satu tahun, sejak berlaku pada awal tahun 2014.

Syarat wajib pembuatan KTP elektronik :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah;
  • Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah yang diketahui Kecamatan;
  • Dokumen pendukung:

Fotocopy KK; Fotocopy Akta Kelahiran ; Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin, di legalisir (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah)

  • Melakukan perekaman data KTP-el

Syarat Tambahan, untuk kondisi :

1. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak :

    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang);

    - KTP yang rusak (bagi yang rusak)

2. Penerbitan KTP-el pendatang :

    - Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang

3. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :

      - KTP lama;

    - Perubahan elemendata dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK. di terbitkan oleh       Instansi Pelaksana

4. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :

      - KTP lama;

    - Perubahan elemen data dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK