Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. KTP-el ini adalah program yang termasuk baru di Indonesia karena program ini baru berumur satu tahun, sejak berlaku pada awal tahun 2014.
Syarat wajib pembuatan KTP elektronik :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah;
- Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah yang diketahui Kecamatan;
- Dokumen pendukung:
Fotocopy KK; Fotocopy Akta Kelahiran ; Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin, di legalisir (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah)
- Melakukan perekaman data KTP-el
Syarat Tambahan, untuk kondisi :
1. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak :
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang);
- KTP yang rusak (bagi yang rusak)
2. Penerbitan KTP-el pendatang :
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
3. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :
- KTP lama;
- Perubahan elemendata dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK. di terbitkan oleh Instansi Pelaksana
4. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :
- KTP lama;
- Perubahan elemen data dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK