You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

Rapat Terbatas Persiapan Padat Karya Tunai Tahun 2018

Mbah Manto 20 Februari 2018 Dibaca 605 Kali
Rapat Terbatas Persiapan Padat Karya Tunai Tahun 2018

Rapat Terbatas Persiapan Padat Karya Tunai Tahun 2018

Pada hari senin malam, 19/02/2018 bertempat di Kantor Desa Jatimalang dilaksanakan rapat terbatas membahas beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa tahun 2018 ini. Rapat ini merupakan tindak lanjut setelah 3 hari sebelumnya Sekretaris Desa mengikuti Rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Arjosari. Agenda utama dari rapat ini adalah persiapan kegiatan padat karya tunai Dana Desa pada tahun anggaran 2018. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jatimalang Bapak Tomi Herlambang,SH, dan dihadiri oleh semua perangkat Desa Jatimalang.

Dalam acara sosialisasi mengenai SKB-4 Menteri yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Arjosari, Sekretaris Desa se-Kecamatan Arjosari, Jatimalang diwakili oleh Bapak Samsudin yang merupakan Plt. Sekretaris Desa Jatimalang. Oleh karena itu, pada acara rapat terbatas tersebut selain bertujuan untuk menyampaikan hasil sosisilasi mengenai SKB-4 Menteri yaitu Kegiatan Padat Karya Tunai. juga membahas beberapa agenda diantaranya Program Prona, Kegiatan Madrasah Diniyah dan juga penyampaian Perbup 71 dan Perbup 73 yang sudah berlaku.

Dalam penyampaiannya Bapak Samsudin menjelaskan mengenai kegiatan padat karya tunai dalam pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2018. “Sesuai SKB-4 Menteri yang dimaksud dengan padat karya tunai adalah, bahwa kegiatan di bidang pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, minimal 30 % dari total anggaran di bidang Pembangunan harus dialokasikan untuk HOK (Hari Orang Kerja),”tutur beliau.

Bapak Kepala Desa Jatimalang Tomi Herlambang,SH menyampaikan Kepada seluruh perangkat desa agar secepatnya rapat tadi malam ditindaklanjuti. Mengingat APBDes tahun anggaran 2018 yang sudah jadi, untuk segera disesuaikan dengan membuat perubahan di Perkades tentang APBDes tahun 2018.

Beliau juga mengingatkan kepada semua perangkat Desa agar betul-betul memahami tentang program padat karya tunai ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "teman-teman mohon rogram ini dipahami betul, mbah wo juga harus mulai mendata warganya yang nanti akan dilibatkan dalap padat karya tunai sesuaikan dengan intruksi dari SKB 4 menteri" kata beliau.

program padat karya tunai hanya diperuntukkan bagi mereka dengan kategori penggangguran, setengah menganggur, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan penduduk miskin. “Anak-anak tidak diperkenankan ikut, tetapi perempuan atau ibu-ibu boleh,” katanya.