
Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan no.470/735/408.42/2020 tanggal 31 maret 2020 tentang pelayanan adminduk dan pencegahan virus SARS-COVID19 ,Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memberlakukan Layanan Dukcapil Online melalui Whatsapp.
Ketetntuannya adalah sebagai berikut :
1. melengkapi berkas-berkas di desa
2. menghubungi nomor WA (089524152520) untuk pengurusan : KK, KTP (Yang sudah melakukan perekaman),KIA, Surat Keterangan Pindah tempat dan Datang
3. menghubungi nomor WA 089524152521 untuk pengurusan : Akta Kelahiran,akta kematian,akte pengesahan anak,akta perkawinan
4. untuk layanan di kantor tatap muka (di kantor dukcapil) dan kegiatan perekaman KTP Elektronik ditunda sementara waktu kecuali urgent
5. setelah berkas-berkas lengkap mohon difoto/discan dengan aplikasi camscanner atau aplikasi scan lainnya kemudian dikirim ke WA sesuai petunjuk diatas
6. pencetakan dapat dilakukan secara mandiri dalam bentuk fie PDF dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 dan hasil cetakan sudah masuk dokumen resmi dan bisa digunakan untuk layanan publik.
7.Layanan ini khusus untuk jam 07.30-13.00 dan berlaku dari Selasa 31 maret 2020
