
Dengan berlakunya aturan baru tentang SOTK yang mengacu pada aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015 dan munculnya perbup Pacitan Nomor 71 tentang SOTK Pemerintah Desa, maka pihak Pemerintahan Desa Jatimalang,Kec Arjosari,Kab Pacitan yang dinakhodai Tomi Herlambang, SH. sebagai Kepala Desa dengan persetujuan Badan Pemerintahan Desa melakukan pembenahan SOTK baru dengan melakukan “Mutasi Jabatan Perangkat Desa 2018”.
Mutasi jabatan di jajaran Pemerintahan Desa dilaksanakan di Desa Kantor Desa Jatimalang, Kecamatan Arjosari, Kamis(27/09) siang.
Pelantikan 5 perangkat desa yang dimutasi oleh Kepala Desa Jatimalang dilaksanakan di hadapan Forkompimca, BPD, RT, RW dan tokoh-tokoh masyarakat, Tomas dan PKK.
Camat Arosari Muniirul Ichwan, S.STP dalam sambutannya mengatakan, Forkopimca Arjosari memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah desa Jatimalang yang cepat merespon perubahan struktural didesa dengan menerbitkan perdes tentang SOTK.
"Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Desa Jatimalang, dimana diakhir jabatan mbah Lurah Tomi masih mencoba berbuat yang terbaik buat desa, jadi untuk kawan-kawan yang hari ini dilantik, buktikan bahwa apa yang menjadi keputusan mbah Lurah ini adalah keputusan yang terbaik, Jangan kecewakan beliau" ucapnya
Camat Arjosari juga mengingatkan perangkat desa yang dilantik selanjutnya menduduki jabatan baru sesuai bidangnya. Tetapi yang perlu diingat bahwa jabatan ini bukan hal ringan, hal itu disebabkan beban yang dipikulnya cukup berat.
“Selain bertanggung jawab, kerjasama, komunikasi dan koordinasi harus tetap dilakukan. Hal ini dilakukan agar kemajuan desa yang lebih baik dapat terwujud,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Tomi Herlambang, SH., perangkat desa yang baru dilantik yaitu Samsudin, sebagai Sekretaris Desa atau Carik yang sebelumnya menjabat Kepala Kaur Pemerintahan, Sumanto, SHI sebagai Kaur Perencanaan, sebelumnya Kaur Kesra, Fuad Budi Utomo sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum sebelumnya sebagai Kaur Umum, Mulyadi sebagai Kasi Kesejahteraan sebelumnya di Teknis Keamanan dan Kebersihan, dan Azizah Ayu Septiana, S.Sos sebagai Kasi Pemerintahan yang sebelumnya Teknis Pelayanan.
“Kedepan, tugas pemerintah desa lebih berat tidak hanya pada fisik saja.Tetapi non fisik juga berat,namun adanya kerjasama antara kepala desa dan perangkat beban berat tersebut dapat diselesaikannya dengan baik” pungkasnya.


