.png)
Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan program prakerja. Komite Cipta Kerja (KCK) resmi membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 siang ini.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan kelanjutan program kartu prakerja gelombang 11 berdasarkan pada tingginya animo masyarakat terhadap program tersebut.
"Pendaftaran gelombang 11 yang merupakan gelombang tambahan dibuka pada Senin, 2 November 2020 pukul 12.00 WIB," kata Louisa, Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Ia mengatakan kuota yang disediakan pada gelombang ini kurang lebih sebanyak 400 ribu orang. Louisa mengatakan bagi masyarakat yang telah mendaftar di situs kartu prakerja dapat langsung bergabung pada proses seleksi gelombang 11.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Begitu juga bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta, diharapkan agar tidak lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari sehingga kepesertaannya tidak dicabut.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja karena kuota 5,6 juta orang peserta telah terpenuhi. Namun dalam perjalanannya ada 382.868 orang yang tak menjalankan kewajibannya sehingga kepesertaannya dicabut dan tak bisa lagi ikut program ini.
Berikut adalah tiga langkah untuk mendaftar.
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Klik menu 'Daftar Sekarang'
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Isi data diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
- Isi data diri dengan lengkap (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya".
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Ikuti tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja tersebut ( cara mendaftar Kartu Prakerja), peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020.
Jika lolos, pelamar bisa memilih 8 mitra Pra Kerja pemerintah untuk meningkatkan keterampilan, yakni Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy , Kemnaker, Pintaria, Pijar, Sekolah.mu dan MauBelajarApa.
Kartu Prakerja 2020 bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari, mengatakan program ini menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020. Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Prakerja.
Para peserta yang lulus seleksi akan menerima bantuan uang bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan. Tranfer dana dilakukan ke dompet digital yang nanti bisa didapatkan peserta.
Empat dompet digital yang sudah menjadi mitra resmi adalah GoPay, Bank BNI, LinkAja dan Ovo.
“Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi ww.prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020,” kata Denni.
Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.
Bagi yang lolos seleksi, nantinya akan mendapat dana sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).
Lalu peserta Kartu Prakerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.
Pelaksanaan Kartu Prakerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)