
Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tapi juga untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama, karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional. Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Salah satu kebijakan yang ada di Pemerintah Desa Jatimalang adalah adanya kewajiban bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapat layanan di Kantor desa harus menyertakan surat pengantar dari RT setempat, harapannya adalah apa ang terjadi kepada semua warga itu sepengetahuan RT setempat.
Pemerintah Desa harus disiplin dalam melayani masyarakat harus jeli, dan dipastikan mengarsipkan surat pengantar yang dibawa oleh masyarakat dari ketua RT setempat.
Contoh yang baik sudah ditunjukkan oleh salah satu Perangkat Desa Jatimalang, Subasri Haryono. Mbah Wo Yono (panggilan hariannya) terlihat Pagi ini datang kekantor desa karena akan mengurusi surat keluarga, terlihat beliau menunjukkan surat pengantar dari RT, untuk mendapatkan pelayanan surat menyurat di Kantor Desa Jatimalang.
"Dadi wong tuwek yo kudu nyontoni, ojo mung perintah ae" katanya. yang maksudnya "Jadi orang tua ya harus ngasih contoh, bukan hanya perintah saja"
